Jokowi Beberkan Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13, Ini Detailnya

- 30 April 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi THR PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13
Ilustrasi THR PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Terkait soal adanya THR, pemerintah telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 30,8 triliun.

Adapun rinciannya sebagai berikut THR untuk Kementerian dan lembaga ASN, TNI dan Polri dengan pagu Rp 7 triliun.

Kemudian bagi ASN daerah atau PNS daerah dan PPPK dialokasi anggaran sebesar Rp 14,8 triliun.

Tak lupa untuk para pensiunan dialokasikan anggaran THR sebesar Rp 9 triliun.

Baca Juga: Amien Rais Resmi Deklarasikan Partai Ummat

Sri Mulyani menyebut THR PNS pada Lebaran atau Idulfitri 2021 hanya akan berisi komponen gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

"THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Menteri Keuangan.

Hal itu berarti tunjangan kinerja kembali dihapus dalam komponen pembayaran THR seperti yang dilakukan pemerintah pada tahun 2020.

Baca Juga: Bukti Nyata Polisi Tindak Tegas Puluhan Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik, Netizen Bingung

Alasannya lantaran pemerintah saat ini masih berfokus pada anggaran untuk penanganan Covid-19 sembari juga tetap memberikan hak soal THR.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x