Pihaknya menilai tindakan oknum Kimia Farma melakukan tes dengan alat bekas tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat apalagi dikerjakan oleh tenaga kesehatan.
Sebelumnya petugas layanan uji cepat Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas.
Aparat penegak hukum tengah melakukan penyelidikan dan mengusut masalah tersebut. Pasalnya, tindakan ini membahayakan dan meresahkan banyak orang.
Baca Juga: Sekjen PKS Harap Penyelidikan Kasus Munarman Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Apalagi jelang Lebaran 2021 akan ada banyak aktivitas bepergian melalui bandara. Padahal tes pemeriksaan Covid-19 diperlukan sebagai syarat perjalanan.
Tim penyidik Polda Sumatera Utara telah mengamankan beberapa orang saat penggerebekan pada Selasa, 27 April 2021 lalu. PT Kimia Farma mendukung pengusutan tersebut karena dinilai telah merugikan perusahaan dan bertentangan dengan prosedur (SOP).
PT Kimia Farma Diagnostik juga akan memberikan tindakan tegas dan sanksi yang berat apabila oknum-oknum penggunaan alat rapid test bekas tersebut terbukti bersalah. ***