Tenaga Kesehatan Pakai Alat Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Jubir PB IDI: Ini Pelanggaran Berat

- 29 April 2021, 08:54 WIB
Test Rapid Antigen
Test Rapid Antigen /Sumber: jatengprov.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Masa pandemi Covid-19 di Indonesia juga belum berakhir tetapi masalah baru muncul lagi. Kini, alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi sorotan.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 membuat aturan pemeriksaan demi mencegah penyebaran Covid-19. Namun, ada kabar yang mengagetkan karena oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid test antigen bekas.

Ketua Satgas Covid-19 PB IDI, Prof. Zubairi Djoerban pun menyayangkan tindakan pengambilan sampel tes Covid-19 dengan alat rapid test bekas.

Baca Juga: Awal Mula Pertemuan Ustadz Abdul Somad dengan Fatimah Az Zahra hingga Akhirnya Menikah

Tindakan oknum petugas Kimia Farma tersebut merupakan hal yang mengagetkan. Mereka diduga mengambil sampel dengan alat tes Covid-19 bekas. Alat itu hanya dicuci dan digunakan ulang padahal seharusnya sekali pakai.

“Mengagetkan, apa yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma. Mereka diduga mengambil sampel dengan alat bekas yang dicuci. Tega sekali. Hal itu kan memberi rasa aman yang salah jika hasilnya negatif” kicau Zubairi Djoerban dikutip Kabar Joglosemar dari akun Twitter @ProfesorZubairi yang diunggah pada 28 April 2021.

Menurutnya, tindakan penggunaan alat rapid test bekas itu meresahkan masyarakat. Tentu saja memberikan rasa aman yang salah apabila hasil tes Covid-19 negatif.

Baca Juga: Heboh Babi Ngepet di Depok, Babe Cabita Respon Dengan Postingan Kocak

“Ini pelanggaran yang amat berat. Apalagi itu dikerjakan oleh tenaga kesehatan,” cuit Zubairi Djoerban yang juga Jubir PB IDI itu.

Cuitan Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Prof Zubairi Djoerban menyoroti penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu/
Cuitan Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Prof Zubairi Djoerban menyoroti penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu/ Twitter.com/@ProfesorZubairi

Pihaknya menilai tindakan oknum Kimia Farma melakukan tes dengan alat bekas tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat apalagi dikerjakan oleh tenaga kesehatan.

Sebelumnya petugas layanan uji cepat Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas.

Aparat penegak hukum tengah melakukan penyelidikan dan mengusut masalah tersebut. Pasalnya, tindakan ini membahayakan dan meresahkan banyak orang.

Baca Juga: Sekjen PKS Harap Penyelidikan Kasus Munarman Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Apalagi jelang Lebaran 2021 akan ada banyak aktivitas bepergian melalui bandara. Padahal tes pemeriksaan Covid-19 diperlukan sebagai syarat perjalanan.

Tim penyidik Polda Sumatera Utara telah mengamankan beberapa orang saat penggerebekan pada Selasa, 27 April 2021 lalu. PT Kimia Farma mendukung pengusutan tersebut karena dinilai telah merugikan perusahaan dan bertentangan dengan prosedur (SOP).

PT Kimia Farma Diagnostik juga akan memberikan tindakan tegas dan sanksi yang berat apabila oknum-oknum penggunaan alat rapid test bekas tersebut terbukti bersalah. ***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x