Sekjen PKS Harap Penyelidikan Kasus Munarman Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

- 29 April 2021, 06:31 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman yang ditangkap /
Mantan Sekretaris FPI, Munarman yang ditangkap / /Tangkapan layar Youtube/FadliZon

KABAR JOGLOSEMAR - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengharapkan agar polisi menaati dan menghormati asas praduga tidak bersalah dalam penyelidikan Munarman.

Sebelumnya Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ditangkap Densus 88 di Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April atas dugaan tindak pidana terorisme.

"Kami meminta aparat penyidik memastikan keadilan hukum bagi semua, di antaranya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," kata Habib Aboe Bakar Alhabsyi pada Rabu malam seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Antara.

Baca Juga: Ini Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar, Amalan Maupun Keutamaan yang Dianjurkan

Selain itu pihaknya meminta proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan yang dilakukan polisi dan aparat penegak hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Semua proses penyidikan (diharapkan) sesuai ketentuan dan tidak diskriminatif, dan semua prosesnya harus transparan dan akuntabel," kata Aboe.

"PKS mendukung segala upaya pencegahan dan penghentian tindak pidana terorisme secara beradab dan sesuai prosedur," katanya.

Baca Juga: Baru Genap Berusia Sebulan Ukkasya Disunat, Irwansyah dan Zaskia Sungkar: Tega Ga Tega

Lantaran penanggulangan terorisme memang harus dilakukan, pihaknya ingin agar aparat tidak berlebihan menggunakan kewenangannya.

"Negara tidak boleh berlebihan apalagi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Jadi kita serahkanlah ke penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik," ujar Sekretaris Jenderal PKS.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x