Jangan Remehkan Larangan Mudik, Potensi Resiko Penularan Virus Corona Tinggi

- 28 April 2021, 10:32 WIB
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu /Antara Foto/Asep Fathulrahman

Menurut Wiku, meski saat ini perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dapat terkendali, namun harus tetap waspada.

Tren baik ini harus dijaga, antara lain dengan tidak melakukan mudik yang berpotensi meningkatkan penularan karena terjadi kerumunan massa.

Untuk itu, menurut Wiku, dalam menghadapi ancaman dalam negeri dan luar negeri ini, pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) berkomitmen melakukan pembatasan mobilitas.

Baca Juga: Heboh Babi Ngepet Depok, Mba Mijan Ungkap Ciri Valid Babi Jadi-jadian

Sejumlah kebijakan yang terkait dengan upaya pengendalian tersebut, menurut Wiku, untuk skala nasional dengan melarang mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Selain itu melalui penetapan masa berlaku hasil negatif Covid-19 pada masa sebelum dan sesudah masa peniadaan mudik.

Sementara untuk skala internasional, pemerintah meminta WNI agar menunda rencana kepulangan yang tidak mendesak. Selain itu, pemerintah menetapkan prosedur skrining dan karantina sesuai peraturan yang ada.

Baca Juga: Terbaru! Aplikasi Cek Penerima Bansos 2021, Tinggal Masukkan Nama dan Daerah. Ini Caranya

"Pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan khusus melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. Bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, dilarang masuk. Sedangkan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara," kata Wiku.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x