Sebelumnya persetujuan DPR terkait pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
Bahlil Lahadalia sebelumnya merupakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca Juga: 6 Fakta Bahan Peledak TATP (Triaceton triperoxide) yang Ditemukan di Markas FPI
Sementara Nadiem Makarim sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Indriyanto Seno Adji diketahui merupakan penasihat Kapolri. Ia juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK pada 2015 lalu sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. ***