Oknum Polisi Kalasan Tulis Komentar Miring soal KRI Nanggala 402, Polda DIY: Kami Minta Maaf

- 26 April 2021, 19:46 WIB
Humas Polda DIY menyampaikan permohonan maaf mewakili instansi polisi atas ulah oknum anggota Polsek Kalasan yang tulis komentar miring soal KRI Nanggala 402
Humas Polda DIY menyampaikan permohonan maaf mewakili instansi polisi atas ulah oknum anggota Polsek Kalasan yang tulis komentar miring soal KRI Nanggala 402 /Dok Polda DIY

KABAR JOGLOSEMAR - Polda DIY memohon maaf atas tindakan yang dilakukan oleh salah satu anggota Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta atas komentar miring soal KRI Nanggala 402.

Pihaknya mengatakan kini oknum polisi tersebut telah diamankan dan dipastikan akan mendapatkan hukuman yang layak.

Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Polda DIY mewakili instansi polisi kepada TNI yang kini tengah berduka atas musibah tersebut.

Baca Juga: Oknum Polisi Tulis Komentar Miring soal KRI Nanggala 402 Dinonaktifkan

"Kami dari Polda DIY menyatakan duka yang mendalam atas musibah yang dialami oleh KRI Nanggala 402 dan juga yang dialami oleh kru 402 beserta keluarganya," kata humas Polda DIY, Yulianto dari video yang diterima KabarJoglosemar.com pada Senin, 26 April 2021.

"Semoga almarhum diterima di sisi Allah, dilapangkan kuburnya, diampuni segala dosa-dosanya dan keluarga yang ditinggalkan tabah."

Pihaknya juga momohon maaf atas ketidaknyamanan dan kegaduhan baik di media sosial maupun secara langsung yang dialkukan oknum tersebut.

Baca Juga: Bikin Geram, Salah Satu Akun Diduga Milik Polisi Tulis Komentar Miring Soal KRI Nanggala 402

"Kami juga meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwasanya ada anggota Polsek Kalasan yang telah posting komentar yang membuat perasaan tidak enak membuat kegaduhan di media sosial," ujar Yulianto lagi.

Pihaknya kini memastikan oknum polisi yang menulis komentar miring soal KRI Nanggala 402 itu akan mendapat hukuman.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x