KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih memberikan bantuan Rp1,2 juta untuk para pelaku UMKM.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 dapat digunakan para pelaku UMKM untuk modal usaha. Penerima BPUM sebelumnya akan otomatis mendapatkannya lagi pada tahap ini.
Baca Juga: Terbatas, Berikut Cara Daftar Online BLT BPUM UMKM 2021 Bagi Wilayah Kota Yogyakarta
Sedangkan, bagi pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini bisa mengikuti cara pengajuannya ke dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.
Cara mengecek penerima BPUM atau BLT UMKM masih melalui link eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara mengecek nama penerima BPUM:
- Akseseform.bri.co.id/bpum,
- Kemudian masukkan NIK KTP
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Sementara itu, ada pula cara mengecek penerima BLT UMKM lewat BNI. Berikut langkah-langkahnya
Baca Juga: Riko Simanjuntak Kepergok Komentari Unggahan Foto Selebgram Seksi, Netizen : Gas Bang!
- Buka laman https://banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)