Dokumen yang dimaksud adalah hasil tes PCR atau rapid antigen Covid-19. Hasil PCR atau rapid antigen yang diberikan minimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jika dalam pengecekan di checkpoint ternyata lupa membawa dokumen tersebut, Pemerintah masih memberikan alternatif untuk pengecekan Covid-19.
Baca Juga: Kenapa Tagar #PresidenWajibDiganti Trending di Twitter? Ini Jawabannya
Anda yang naik kendaraan pribadi akan diminta melakukan tes GeNose Covid-19 di rest area sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan kembali.
Sementara itu, pemerintah memberikan pengecualian pada beberapa kategori. Pihak-pihak yang dapat pengecualian pengetatan aturan mudik Lebaran 2021 antara lain, perjalanan dinas/bekerja, kunjungan keluarga sakit.
Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan maksimal didampingi 2 orang. Meskipun ada pengecualian tetap wajib melengkapi surat keterangan dari kepala desa maupun surat kesehatan. ***