Simak Aturan Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi Saat Pengetatan Sebelum Larangan Mudik Lebaran 2021

- 25 April 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi periode larangan mudik Lebaran 2021 diperpanjang
Ilustrasi periode larangan mudik Lebaran 2021 diperpanjang /Pixabay/ShenXin

Dokumen yang dimaksud adalah hasil tes PCR atau rapid antigen Covid-19. Hasil PCR atau rapid antigen yang diberikan minimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika dalam pengecekan di checkpoint ternyata lupa membawa dokumen tersebut, Pemerintah masih memberikan alternatif untuk pengecekan Covid-19.

Baca Juga: Kenapa Tagar #PresidenWajibDiganti Trending di Twitter? Ini Jawabannya

Anda yang naik kendaraan pribadi akan diminta melakukan tes GeNose Covid-19 di rest area sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan kembali.

Sementara itu, pemerintah memberikan pengecualian pada beberapa kategori. Pihak-pihak yang dapat pengecualian pengetatan aturan mudik Lebaran 2021 antara lain, perjalanan dinas/bekerja, kunjungan keluarga sakit.

Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan maksimal didampingi 2 orang. Meskipun ada pengecualian tetap wajib melengkapi surat keterangan dari kepala desa maupun surat kesehatan. ***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x