Aturan Diperketat, Pemerintah Perpanjang Periode Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Detailnya

- 22 April 2021, 12:22 WIB
Ilustrasi periode larangan mudik Lebaran 2021 diperpanjang
Ilustrasi periode larangan mudik Lebaran 2021 diperpanjang /Pixabay/ShenXin

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mengeluarkan adendum terkait Surat Edadan Nomor 13 yang memuat soal aturan mudik.

Dalam adendum tersebut memuat klausul perluasan waktu larangan mudik dimuat dalam Adendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.

Adendum itu diteken oleh Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Senilai Rp 6,53 Triliun Cair April, Cek Cara Mencairkan Bansos PKH

Di dalamnya memuat pengetatan larangan mudik menjadi selama H-14 lebaran (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," isi Adendum tersebut seperti dilihat KabarJoglosemar.com.

Aturan peniadaan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Disamping itu tetap berlaku aturan sebelumnya.

Baca Juga: Instagram Luncurkan Fitur Pencegah Bully dan Pelecehan Di Kolom DM

Adanya adendum tersebut, kini pelaku perjalanan H-14 lebaran wajib lewat transportasi umum seperti udara, darat dan laut wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR atau antigen negatif. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x