6 Aturan Baru Terkait Larangan Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 22 April 2021

- 22 April 2021, 14:38 WIB
Jokowi angkat suara soal mudik Lebaran yang dilarang di tengah pandemi, dan membuat masyarakat menjadi kecewa.*
Jokowi angkat suara soal mudik Lebaran yang dilarang di tengah pandemi, dan membuat masyarakat menjadi kecewa.* /YouTube/Sekretariat Presiden
 


KABAR JOGLOSEMAR- Guna mengantisipasi masyarakat yang nekat tetap melakukan mudik pada hari raya Idul Fitri nanti, pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario untuk mencegah arus pergerakan masyarakat yang ingin mudik Lebaranbaran.

Langkah yang dilakukan adalah mengeluarkan aturan baru larangan mudik Lebaran yang mulai berlaku hari ini Kamis, 22 April 2021.  

Awalnya aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Ngabuburit di Jogja Paling Favorit

Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Satgas Covid-19 kemudian menerbitkan addendum (tambahan) dalam SE tersebut.

Addendum mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yaitu selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). 

Baca Juga: Makin Parah! Putri Anne Banjir Dukungan Usai Didoakan Cerai dengan Arya Saloka

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Berikut isi addendum SE peniadaaan mudik 6 Mei - 17 Mei 2021:

1. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x