Simak Aturan Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi Saat Pengetatan Sebelum Larangan Mudik Lebaran 2021

- 25 April 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi periode larangan mudik Lebaran 2021 diperpanjang
Ilustrasi periode larangan mudik Lebaran 2021 diperpanjang /Pixabay/ShenXin

KABAR JOGLOSEMAR - Mudik Lebaran selalu menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu saat Hari Raya Idul Fitri. Sayangnya, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, tradisi mudik menjadi terhambat.

Larangan mudik Lebaran 2021 kembali diterapkan pada tahun ini. Artinya, ini tahun kedua ada larangan mudik Lebaran demi mencegah penularan Covid-19. Ada kekhawatiran penyebaran dan peningkatan kasus positif Covid-19 di berbagai daerah.

Pemerintah membuat aturan pengetatan perjalanan pada musim mudik Lebaran 2021. Aturan pengetatan dan larangan mudik Lebaran ini dibuat karena temuan dari satgas Covid-19.

Baca Juga: Sebut Konten Deddy Corbuzier dan Dinar Candy Maksiat, Aldi Taher: Karena Kalian Publish

Satgas Covid-19 mengamati adanya masyarakat yang mudik duluan sebelum larangan mudik diberlakukan 6-17 Mei 2021. Pemerintah semakin memperketat aturan mudik Lebaran 2021.

Adanya kebijakan larangan mudik Lebaran, para pelaku perjalanan yang naik mobil pribadi tidak boleh sembarangan bepergian terlebih lintas provinsi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.

Aturan pengetatan perjalanan terkait mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Addendum SE Satgas Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Baca Juga: Chen EXO Rayakan Ultah Putri Pertama dengan Keluarga

Khusus untuk mobil pribadi yang ingin melakukan perjalanan maka pelaku perjalanan wajib membawa beberapa dokumen.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x