Pemerintah Perketat Larangan Mudik Lebaran Mulai 22 April 2021, Ini 11 Aturan yang Berlaku

- 22 April 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah semakin memperketat larangan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah diperketat lantaran masih adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nanggala Senjata Sakti Milik Prabu Baladewa, Mampu Menghancurkan Gunung dan Melelehkan Baja

Mulanya peniadaan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, kini pemerintah sudah menetapkan jika aturan dilarang mudik Lebaran berlaku mulai tanggal 22 April 2021.

Terhitung H-14 hingga H+7 Lebaran 2021 diberlakukan peniadaan mudik. Selain itu juga diberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan Addendum Surat Edaran tentang peniadaan mudik Lebaran 2021 serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menegaskan selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Doni Monardo dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Pengguna Twitter Mulai Bisa Kirim Gambar dengan Resolusi 4K

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x