KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM akan mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta.
Adapun pengajuan BPUM 2021 ini langsung ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan jika dana BPUM 2021 atau BLT UMKM ini dianggarkan untuk 12,8 juta penerima.
Bahkan bagi para UMKM yang sebelumnya pernah menerima BPUM akan mendapatkannya kembali di tahun 2021.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang belum pernah menerimanya bisa segera mendaftar.
Sehingga masih ada kesempatan untuk pelaku usaha bagi yang belum pernah menerima BLT UMKM.
Baca Juga: Arya Saloka Tuliskan Emosi Pernah Membuatnya Kehilangan Banyak Hal, Kenapa?
Adapun persyaratan mendaftar BPUM 2021 sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR.
Sebagai catatan proses seleksi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Nantinya yang lolos seleksi akan langsung dihubungi oleh pihak bank penyalur.
Cek dulu status Anda, apakah terdaftar sebagai calon penerima BLT UMKM/ BPUM 2021 atau tidak.
- Akseseform.bri.co.id/bpum,
- Kemudian masukkan NIK KTP
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Baca Juga: Trailer The Conjuring 3 Dirilis, Misteri Kisah Nyata Pembunuhan di Amerika Bermotif Kerasukan
Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui link dari kabupaten/kota. Pelaku usaha yang hendak mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta tinggal mengisi formulir dan menyiapkan berkas-berkas pendukung.
- Gunungkidul: https://bit.ly/3soS2l3
- Kota Solo: https://bit.ly/3adJMOD
- Kab. Temanggung: https://bit.ly/3slK7VE
- Kab. Karanganyar: https://bit.ly/3uJfQls
- Kab. Ngawi: https://bit.ly/3uL3qtc
- Kab. Brebes: https://bit.ly/3tlkO7G
- Kab. Lamongan: https://bit.ly/3e7Dkd8
- Kab. Blitar: https://bit.ly/2ONPbEC
- Kab. Bogor: https://bit.ly/3dgW62y
- Kota Serang: https://bit.ly/2RDVxaP
- Kab. Batang: https://bit.ly/3afpxQS
- Kota Balikpapan: https://bit.ly/3gcZsFY
- Kota Pekanbaru: https://bit.ly/3a9R46g
Baca Juga: Update, Kapal Selam Nanggala 402 Disebut Diam dan Tak Ada Suara, Berikut Daftar Nama 53 Awak Kapal
Adapun berkas yang harus disiapkan untuk mengajukan BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB dari Kepala Desa.
Segera lakukan pengecekan dan menyiapkan berkas-berkas pengajuan BPUM/BLT UMKM 2021. Penyaluran BPUM akan dilakukan melalui beberapa bank yang masuk dalam bank BUMN, bank BUMD, dan PT Pos Indonesia. ***