Pemerintah Perketat Larangan Mudik Lebaran Mulai 22 April 2021, Ini 11 Aturan yang Berlaku

- 22 April 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan mudik lokal di wilayah tertentu /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah semakin memperketat larangan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah diperketat lantaran masih adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nanggala Senjata Sakti Milik Prabu Baladewa, Mampu Menghancurkan Gunung dan Melelehkan Baja

Mulanya peniadaan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, kini pemerintah sudah menetapkan jika aturan dilarang mudik Lebaran berlaku mulai tanggal 22 April 2021.

Terhitung H-14 hingga H+7 Lebaran 2021 diberlakukan peniadaan mudik. Selain itu juga diberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan Addendum Surat Edaran tentang peniadaan mudik Lebaran 2021 serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menegaskan selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Doni Monardo dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Pengguna Twitter Mulai Bisa Kirim Gambar dengan Resolusi 4K

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 ini juga mencakup larangan bagi semua transportasi umum maupun kendaraan pribadi untuk kepentingan mudik.

Transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk kebutuhan logistik maupun ambulance. Kendati begitu, Satgas Covid-19 Indonesia juga menetapkan pengecualian bagi kelompok masyarakat yang hendak bepergian untuk kepentingan non mudik. Berikut kelompok yang boleh melakukan perjalanan:

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang

- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga

- Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Jika melakukan perjalanan harus ada surat keterangan negatif Covid-19, baik PCR, Antigen, dan GeNose.

Baca Juga: 6 Aturan Baru Terkait Larangan Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 22 April 2021

Berikut aturan lebih rinci terkait perjalanan ke daerah lain.

  1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
  2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  5. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
  6. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
  7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
  8. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
  9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
  10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
  11. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Heboh Arya Saloka Makan Pakai Tangan Kiri, Warganet: Astagfirullah Itu Kamera Depan Bun

Pemerintah berharap masyarakat tidak nekat mudik Lebaran 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, ada sanksi tegas jika nekat mudik tanpa membawa surat keterangan negatif Covid-19. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x