Cair H-10 Lebaran, Intip Besaran THR PNS 2021

- 19 April 2021, 14:57 WIB
THR di tengah pandemi Covid-19
THR di tengah pandemi Covid-19 //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 


KABAR JOGLOSEMAR- Kabar gembira bagi para PNS karena THR lebaran akan diberikan H-10 lebaran. Pemberian THR bagi PNS diberikan lebih cepat dibanding pemberian THR pegawai swasta yang diberikan H-7 lebaran.

Hal ini disampaikan langsung Sesmenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso yang mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat yakni 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

"Untuk yang ASN pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," terangnya.

Baca Juga: Jack Ma Dipaksa Lepas Saham Ant Group, Ada Apa Antara Jack Ma dan Regulator China?
 
Baca Juga: Begini Sindiran Putri Anne dan Ayya Renita di Instagram, Sampai Mau Pindah ke Planet Lain

Susiwijono menambahkan, dengan memberikan THR lebih cepat dibandingkan pekerja swasta, pemerintah berharap terjadi daya beli yang lebih baik. Saat ini daya beli masyarakat masih lemah akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengatakan telah menyiapkan anggaran THR PNS tahun ini di dalam APBN 2021. Saat ini Pemerintah tengah menyiapkan aturan pencairan THR PNS.

Komponen THR yang diterima PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Beli Apel, Pria Ini Malah Dapat Apple iPhone SE 2020
 
Baca Juga: Devano Danendra Curhat Rasanya Jadi Anak Iis Dahlia, Netizen: Kasihan

Gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019, Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurun waktu kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x