6 Diskon Insentif Pajak yang Dapat Dimanfaatkan UMKM hingga Juni 2021.

- 15 April 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap

4. Insentif PPh Final Untuk Jasa Konstruksi

Para pelaku UMKM jasa konstruksi juga diberikan insentif PPh Final dari pemerintah. Dengan insentif tersebut, pengusaha jasa konstruksi yang terdaftar dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dibebaskan dari pajak penghasilan karena akan ditanggung pemerintah.

5. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi importir tertentu, atau dalam hal ini WP yang melakukan kegiatan di bidang impor. Insentif tersebut berupa pembebasan pemungutan PPh pasal 22 impor untuk 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

Importir tertentu yang memiliki KLU dan dapat menikmati pembebasan PPh pasal 22 impor antara lain jasa produksi penangkapan ikan di laut, pembenihan ikan laut, budidaya ikan hias laut, pertambangan bijih nikel, industri margarine, industri minyak ikan, industri minyak makan kelapa, industri sepatu olahraga, industri semen, konstruksi jalan raya, dan masih banyak lagi.

6. Insentif PPN

Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pajak berupa restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Drama Hospital Playlist 2 Sudah Lakukan Pembacaan Naskah, Simak Jadwal Tayangnya

Adapun PKP yang dapat menerima insentif tersebut antara lain pengusahaan hutan pinus, pertambangan batu bara, pertambangan emas dan perak, industri makanan bayi, industri pengolahan garam, perdagangan eceran bunga potong/florist,

angkutan perkotaan, angkutan taksi, rumah minum/kafe, warung makan, bar, kedai makanan, restoran, kegiatan pemutaran film, kawasan pariwisata, jasa pangkas rambut, jasa salon kecantikan, spa, jasa kebugaran, dan seterusnya.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x