Baca Juga: Ringan, Ini 7 Amalan Berpahala Besar di Bulan Ramadhan
2. Diskon Angsuran PPh Pasal 25
Pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang bagi WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.
Insentif tersebut diberikan untuk WP yang memiliki kode KLU yang tercantum dalam lampiran PMK 9/2021, antara lain pertanian tanaman jagung, pertanian padi, perkebunan tebu, jasa pengolahan lahan, perdagangan besar kosmetik, perdagangan eceran tekstil, angkutan laut internasional khusus untuk wisata, dan seterusnya.
UMKM yang tidak gunakan PP 23 atau PPh Final dapat memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yakni diskon atau pengurangan 50% dalam hal pelaksanaan administrasi perpajakan pelaporan, pembayaran dan pemanfaatan insentif perpajakan oleh UMKM.
3. Pembebasan PPh Pasal 21
Bagi pegawai yang sekaligus memiliki UMKM, bisa memanfaatkan insentif PPh pasal 21. Insentif tersebut diberikan untuk pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, di antaranya bidang usaha angkutan bus kota, bus pariwisata, angkutan perkotaan, taksi, sewa, ojek motor, pergudangan, jasa jalan tol, untuk kurir, pegawai hotel bintang 1-5, pegawai hotel melati, bila, apartemen hotel, restoran, warung makan, kedai makanan, dan seterusnya dapat menikmati insentif tersebut.
Insentif diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta, atau tidak lebih dari sekitar Rp 16,6 juta per bulan.
Dengan insentif tersebut, maka pegawai yang sudah memenuhi kriteria dalam PMK nomor 9/2021 akan memperoleh gaji bebas pajak sampai 30 Juni 2021. Pajak penghasilannya akan ditanggung pemerintah sampai berakhirnya masa berlaku PMK.