Hati-Hati Jangan Salah Unduh, Ini Link Download Aplikasi SIM Online 

- 14 April 2021, 15:25 WIB
Digital korlantas Polri layanan SIM online/
Digital korlantas Polri layanan SIM online/ /Tangkapan Layar/Kabar Joglosemar/Windy Anggraina

 


KABAR JOGLOSEMAR
-
Korlantas Polri resmi meluncurkan aplikasi SIM Online sejak Selasa (13/4/21). Saat ini aplikasi SIM Online bisa digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Tapi hati-hati jangan sampai Anda salah unduh aplikasi karena sebagian masyarakat banyak yang salah mengunduh aplikasi SIM online.

Aplikasi SIM Online ada dalam pelayanan SIM Nasional Presisi (SINAR) tapi Anda tidak akan menemukan aplikasi Sinar di Play Store atau App Store jika akan mengunduh aplikasi ini.

Baca Juga: Aplikasi SIM Online Digital Korlantas Polri Rilis, Simak 12 Cara Perpanjang SIM Lewat HP

Baca Juga: Tidak Masuk Lewat Mulut, Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Hal ini dikarenakan layanan SINAR berada di dalam aplikasi bernama Digital Korlantas Polri.

Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C (SINAR/SIM Nasional Presisi). Aplikasi Digital Korlantas Polri kini sudah bisa diunduh di Apps Store maupun Play Store.

Di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri ada pelayanan perpanjangan SIM dalam layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi, pembuatan SIM baru (akan segera tersedia), Signal atau Samsat Digital Nasional, pembayaran pajak kendaraan bermotor (akan segera tiba), hingga electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Keren, Agnez Mo di Long As I Got Paid Hadir dalam Karakter Komik

Baca Juga: Asyik! Ikuti Perpanjang SIM A dan C Secara Online Lewat Aplikasi Sinar Atau Lewat Link Ini

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pemohon harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR atau SIM.

Setelah itu, klik perpanjangan SIM, pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.

Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Pakai HP, Berikut Link Download Aplikasi SIM Online Digital Korlantas Polri

Baca Juga: Telanjur Nyaman, Neymar Bakal Perpanjang Kontrak dengan PSG

Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

Setelah itu pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.***

 

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x