Aplikasi SIM Online Digital Korlantas Polri Rilis, Simak 12 Cara Perpanjang SIM Lewat HP

- 14 April 2021, 14:46 WIB
 Ilustrasi aplikasi SIM Online Digital Korlantas Polri//
Ilustrasi aplikasi SIM Online Digital Korlantas Polri// / Reno Esnir/ANTARA FOTO



KABAR JOGLOSEMAR - Aplikasi SIM Online Digital Korlantas Polri resmi dirilis oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (13/4/2021). Adapun 12 cara perpanjang SIM pada aplikasi tersebut hanya lewat HP.

Pada dasarnya, SIM Online Digital Korlantas Polri merupakan salah satu aplikasi perpanjangan maupun pembuatan SIM. Kini cara mengurus SIM bisa diakses lewat HP.

Aplikasi SIM Online Digital Korlantas Polri telah tersedia dan bisa Anda download pada HP Android dengan cara mengunjungi laman Google Play Store.

Baca Juga: Tidak Masuk Lewat Mulut, Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Baca Juga: Keren, Agnez Mo di Long As I Got Paid Hadir dalam Karakter Komik

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjang SIM lewat HP, simak 12 cara akses aplikasi SIM Online Digital Korlantas Polri seperti berikut.

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store. Pastikan memilih aplikasi SIM Online yang berlogo Korlantas Polri berwarna biru.

2. Isi nomor HP serta alamat email guna melakukan verifikasi data diri.

3. Siapkan KTP lalu lengkapi data diri KTP pada kolom yang akan muncul.

4. Lakukan verifikasi wajah. Pastikan tampilan wajah Anda terlihat jelas.

5. Setelah berhasil melakukan verifikasi, pilih menu SIM (Sinar) lalu pilih perpanjang SIM.

Baca Juga: Telanjur Nyaman, Neymar Bakal Perpanjang Kontrak dengan PSG

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 14 April: Tegang! Papa Surya Minta Ricky Datang, Mama Rosa Pertanyakan Elsa

6. Pilih golongan SIM yang akan diperpanjang lalu isi nomor SIM.

7. Isi data-data yang dibutuhkan seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan,  hingga pas foto.

8. Lakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi (pemeriksaan online bisa dilakukan dalam aplikasi pada layanan e-Rikkes dan e-PPSI )

9. Pilih wilayah Polda serta lokasi Satpas lalu isi rekening pengembalian dana.

10. Pilih metode pengiriman yang berupa : Ambil sendiri, Diwakilkan dengan surat kuasa, atau Jasa pengiriman.

11. Melakukan pembayaran PNBP via BNI Virtual Account.

12. Apabila Anda sudah menerima SIM, maka lakukan verifikasi kembali pada aplikasi SIM Online Digital Korlantas Polri.

Demikian 12 cara perpanjang SIM lewat HP yang bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Online Digital Korlantas Polri. ***


Editor: Sunti Melati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x