KABAR JOGLOSEMAR - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi pembuatan SIM secara online yang diberi nama Sinar (SIM Nasional Presisi) atau SINAR.
Namun, aplikasi SINAR ini sementara waktu baru bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan C. Masyarakat sudah bisa menggunakan aplikasi Sinar ini tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.
Masyarakat tinggal mengundung aplikasi Sinar melalui ponsel. Selanjutnya tinggal mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjang di aplikasi Sinar.
Baca Juga: Refly Harun Komentari Santernya Isu Reshuffle Kabinet: Harusnya Jokowi Sudah Pengalaman
Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Pakai HP, Berikut Link Download Aplikasi SIM Online Digital Korlantas Polri
Pembayaran dilakukan dengan sistem transfer, kemudian SIM akan diantar ke rumah pemohon. Begini cara perpanjang SIM A dan C melalui aplikasi SINAR.
- Download aplikasi Sinar
- Verifikasi Nomor Handphone (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon
Baca Juga: Telanjur Nyaman, Neymar Bakal Perpanjang Kontrak dengan PSG
Baca Juga: 3 Hari Sebelum Melahirkan Positif Covid-19, Begini Kondisi Nadya Mustika dan Bayinya
Selain menggunakan aplikasi Sinar, masyarakat juga bisa mengakses situs resmi milik Korlantas Polri secara langsung. Berikut perpanjang SIM Online lewat link sim.korlantas.polri.go.id: