Simak Ketentuan Besaran THR dan Siapa Saja Pekerja yang Berhak Dapat THR

- 14 April 2021, 04:39 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan terkait Surat Edaran yang mengatur THR lebaran
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan terkait Surat Edaran yang mengatur THR lebaran /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan RI
 

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Tenaga Kerja (Maneker) Ida Fauziyah sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelasanaan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada hari Senin 12 April 2021.

Dalam surat edaran itu disebutkan secara rinci besarnya THR yang diterima maupun pekerja atau buruh yang berhak menerima THR keagamaan. Dan secara prinsip THR wajib dibayarkan oleh perusahaan tepat waktu.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka gubernur dan bupati/walikota diminta untuk memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan itikad baik.

Baca Juga: Spesial Ramadhan, Kode Redeem FF 14 April 2021, Klaim Dapatkan Hadiah Terbaru dari Garena Free Fire

Baca Juga: Doa Qunut Saat Sholat Subuh, Lengkap Arab, Latin Beserta Artinya

"Kesepakatan itu dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida Fauziyah dikutup Kabar Joglosemar dari akun Instagram

https://www.instagram.com/kemnaker/

Dalam surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 itu, Menaker Ida Fauziyah yang berhak mendapatkan THR keagamaan adalah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Selain itu, pekerja atau buruh berdasarkan PKWT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan atau pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x