Simak Ketentuan Besaran THR dan Siapa Saja Pekerja yang Berhak Dapat THR

- 14 April 2021, 04:39 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan terkait Surat Edaran yang mengatur THR lebaran
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan terkait Surat Edaran yang mengatur THR lebaran /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan RI

Baca Juga: Teh atau Air Putih, Minuman yang Baik Dikonsumsi Saat Berbuka Puasa?

Baca Juga: Akhir April, Penthouse 3 Akan Mulai Syuting

Perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Namun untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan maka bisa dilakukan dialog dengan pekerja atau buruh berdasarkan itikad baik untuk mencapai kesepakatan, laporan keuangan internal perusahaan 2 tahun terakhir yang transparan dan kekeluargaan.

"Kesepakatan dibuat tertulis dalam bentuk perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan harus dilaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pastikan pengusaha memberikan THR keagamaan kepada pekerja buruh,"kata Menaker Ida Fauziyah.

Dikatakan, THR merupakan pendapatan non upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. THR keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Kocaknya V dan Jungkook BTS Telpon Ibu Mereka untuk Cari Bantuan

Baca Juga: Tinggal 2 Hari, Batas Akhir Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 14

Lalu berapa besar THR yang harus dibayarkan perusahaan? Dalam surat edaran itu disebutkan besarnya THR yang dibayarkan adalah 1 bulan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih atau secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan,maka penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

"Bisa juga sesuai penetapan perusahaan jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah," kata Menaker Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x