Baca Juga: Kim Jung Hyun Tolak Semua Skinship dengan Seohyun SNSD saat Pemotretan
Baca Juga: Kim Jung Hyun Tolak Semua Skinship dengan Seohyun SNSD saat Pemotretan
Lalu, apa sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR kepada pekerja/buruh? Bagi perusahaan yang terlambatmembayar THR dikenai sanksi denda sebesar 50 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan buruh/pekerja.
"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.
Sementara bagi perusahaan yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.***