Simak Ketentuan Besaran THR dan Siapa Saja Pekerja yang Berhak Dapat THR

- 14 April 2021, 04:39 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan terkait Surat Edaran yang mengatur THR lebaran
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan terkait Surat Edaran yang mengatur THR lebaran /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan RI

Baca Juga: Kim Jung Hyun Tolak Semua Skinship dengan Seohyun SNSD saat Pemotretan

Baca Juga: Kim Jung Hyun Tolak Semua Skinship dengan Seohyun SNSD saat Pemotretan

Lalu, apa sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR kepada pekerja/buruh? Bagi perusahaan yang terlambatmembayar THR dikenai sanksi denda sebesar 50 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan buruh/pekerja.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.

Sementara bagi perusahaan yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x