KABAR JOGLOSEMAR - Terobosan baru dibuat Kepolisian untuk layanan memperpanjang SIM A dan SIM C yang biasanya harus dilakukan dengan cara mengantri.
Era teknologi membuat segalanya lebih mudah termasuk layanan SIM online yang resmi diberlakukan hari ini, Selasa (13/4/21).
Korlantas Polri resmi membuka layanan SIM A dan SIM C menggunakan smartphone. Caranya terbilang mudah, masyarakat cukup mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 13 April: Alhamdulillah! Andin dan Aldebaran Robek Surat Perjanjian
Baca Juga: Menonton 2 Laga Seru Liga Champions Sambil Menunggu Sahur pada Rabu Dinihari
Melalui aplikasi ini semua proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi SINAR.
Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Untuk pemohon yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM.
Baca Juga: Bacaan Doa Sholat Witir Lengkap, Arab, Latin Beserta Artinya
Baca Juga: Siap Kembali Mengaspal, Tim Optimis Marc Marquez Kumpulkan Poin dengan Mudah
Pembayaran juga dilakukan secara cashless, pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke Bank.
Berikut Langkah Pembuatan SIM Online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.***