Sebelumnya, pastikan bila Anda memenuhi ketentuan pemberian stimulus atau diskon tarif listrik PLN tersebut sebelum menunggu diskon.
Ketentuan baru stimulus atau diskon tarif listrik PLN yaitu:
- Siskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk:
- Golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA)
- Golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA)
- Golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).
- Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).
- Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.
- Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.
Baca Juga: Jumat Agung Umat Katolik Wajib Pantang dan Puasa
Pemberian subsidi diskon tarif listrik ini masih menjadi satu rangkaian dengan berbagai bansos yang diberikan oleh Pemerintah selama adanya pandemic ini.***