Catat, 7 Aturan Baru Perjalanan Domestik Berlaku Mulai 1 April 2021

- 31 Maret 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas
 

 


KABAR JOGLOSEMAR- Jelang puasa Ramadhan dan mudik Lebaran 2021, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait perjalanan domestik yang resmi diberlakukan 1 April 2021.

Aturan baru perjalanan domestik ini disertai dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat meliputi:

1.Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Baca Juga: Hari Terakhir Maret 2021! Ini Cara Cek Penerima BST dan BPNT Lewat dtks.kemensos.go.id
 
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Sandiaga Tawarkan Solusi Ini Bagi Pelaku Pariwisata

3.Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselamatannya.

Aturan baru tentang perjalanan domestik ini tertuang dalam SE Nomor 12 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Beruntung Sumarno Rahasiakan Tentang Elsa, Aldebaran Belum Puas? Ini Sinopsis Ikatan Cinta 31 Maret
 
Baca Juga: PTM Terbatas Mulai Tahun Ajaran Baru 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pelaku perjalanan domestik wajib mematuhi aturan berikut:

1.Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku.

2.Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 2X24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan.

3.Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3X24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Xiaomi Indonesia Hanya Bawa 2 Varian dari Redmi Note 10 Series

4.Khusus perjalanan rutin dengan transportasi laut di Pulau Jawa yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau, atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

5.Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

6.Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

Baca Juga: Beri Bocoran, Yoon Hee Tak Jadi Bunuh Diri di Penthouse 2?

7.Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak jika diperlukan.***


 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x