BPJS Kesehatan Gunakan Aplikasi P-Care Untuk Pelayanan Vaksinasi Covid-19

- 30 Maret 2021, 08:19 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. /KabarJoglosemar.com/Sandra
 

 

KABAR JOGLOSEMAR- Untuk mempermudah jalur layanan masyarakat mendapat vaksinasi Covid-19, BPJS Kesehatan mengeluarkan aplikasi Primary Care atau yang sering disebut P-Care pada masyarakat untuk mendapatkan layanan vaksinasi Covid-19.

Aplikasi P-Care berfungsi untuk proses registrasi, screening, hingga pemberian vaksin yang nantinya akan dilakukan secara menyeluruh di Indonesia.

"kami memastikan aplikasi P-Care versi Vaksin Covid-19 dapat beroperasi dan memberikan kemudahan saat pelayanan vaksin diberikan," terang Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.

Baca Juga: 7 Fakta Terbaru BTS dari Program 'Let’s BTS' yang Harus Diketahui Penggemar
 
Baca Juga: Ramadhan Identik dengan Kurma, Ternyata Ini Manfaatnya Rutin Dikonsumsi Ketika Bulan Puasa

Fachmi menambahkan, Primary Care BPJS Kesehatan adalah aplikasi yang saat ini digunakan untuk menyediakan akses bagi peserta BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik dan dokter.

P-Care digunakan untuk meningkatkan pelayanan faskes dalam melayani peserta yang berobat menggunakan kartu BPJS. Mereka yang ingin berobat dapat menggunakan Primary Care BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran, berobat hingga menerima pelayanan laboratorium.

" FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah sangat familiar dalam penggunaan P-Care. Sehingga kita harap dukungan ini akan memperlancar proses pemberian vaksin, data penerima valid dan dalam hal pelaporan akan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta dapat dipantau secara realtime," jelasnya.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Jalani Puasa Mutih Jelang Pernikahan dengan Atta, Ini Manfaat Luar Biasanya
 
Baca Juga: Ini Kronologi Remaja 13 Tahun Tewas Tenggelam di Dam Kali Kuning Bromonilan, Sleman, DIY

P-Care merupakan aplikasi BPJS Kesehatan yang menyediakan akses bagi peserta asuransi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

FKTP memiliki peran sebagai gatekeeper yang memungkinkan petugas kesehatan dapat menangani 144 diagnosis penyakit yang diderita pasien JKN-KIS.

"Jika FKTP merasa tidak dapat menangani pasien lebih lanjut, maka pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Disana pasien akan mendapat penanganan yang lebih lengkap sesuai kebutuhan medis," pungkas Fachmi.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x