Cek di Sini, Berikut Langkah Mudah Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

- 9 Januari 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.

Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, masyarakat kian dimudahkan mendaftar BPJS Kesehatan online tanpa harus mengantre panjang.

Baca Juga: Simak Jadwal Sim Keliling Kabupaten Sleman Bulan Januari 2021

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Program BPJS Kesehatan ini dilakukan demi mewujudkan jaminan kesehatan pada masyarakat Indonesia.

Pemerintah membuat program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Masyarakat bisa mendaftarkan diri langsung ke kantor yang tersedia di daerahnya masing-masing maupun secara online.

BPJS Kesehatan pun membuka pendaftaran peserta baru secara online melalui situs resminya untuk mempersingkat proses birokrasi.

Pendaftaran daring ini mempermudah peserta dan menghemat waktu. Berikut kiat mendaftar BPJS Kesehatan online yang bisa Anda lakukan dari rumah saja.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x