5 Langkah Cara Membuat Akta Kematian di Disdukcapil Jogja, Gratis dan Mudah

- 27 Maret 2021, 06:16 WIB
Cara membuat akta kematian
Cara membuat akta kematian /Disdukcapil Kabupaten Jember/

Setalah memenuhi syarat-syaratnya, berikut langkah-langkah cara pembuatan akta kematian.

1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit, minta surat keterangan dari dokter.
2. Menyerahkan persyaratan pembuatan akta kematian ke kelurahan.
3. Membawa dokumen persyaratan ke kantor Disdukcapil.
4. Menyerahkan kontak pada dinas pencatatan sipil setempat supaya bisa diberikan informasi apabila terdapat dokumen yang salah ataupun kurang.
5. Menunggu proses penerbitan akta kematian dari Disdukcapil paling lambat 14 hari setelah diajukan.

Baca Juga: 4 Cara Cek Status Pesert BLT BPJS Ketenagakerjaan

Demikian cara membuat akta kematian di Disdukcapil Jogja. ***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah