KABAR JOGLOSEMAR - Belakangan ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik saat libur lebaran 2021. Kendati demikian, faktanya libur cuti bersama atau libur lebaran tidak dihilangkan.
Libur cuti bersama lebaran 2021 ini disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3).
Baca Juga: Dokter Tirta Soal Larangan Mudik Lebaran 2021: Sebenarnya Niatnya Baik, Tapi Susah
Ia mengatakan bahwa meskipun kegiatan mudik sudah dilarang pemerintah, namun hari libur cuti bersama bakal tetap ada.
Adapun surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa libur cuti bersama akan jatuh pada h-1 jelang lebaran 2021.
Artinya, hari cuti bersama ditetapkan satu hari sebelum lebaran atau tepatnya pada tanggal 12 Mei 2021.
Meskipun hanya satu hari, namun pemerintah sekali lagi menegaskan kepada para warga masyarakat untuk tetap tidak melakukan aktivitas mudik.
Baca Juga: Pemilik Toko Perlengkapan Kecantikan Korea Diserang di Texas