5 Langkah Cara Membuat Akta Kematian di Disdukcapil Jogja, Gratis dan Mudah

- 27 Maret 2021, 06:16 WIB
Cara membuat akta kematian
Cara membuat akta kematian /Disdukcapil Kabupaten Jember/

KABAR JOGLOSEMAR - Apabila ada anggota keluarga yang meninggal maka sebisa mungkin membuat akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Jika Anda penduduk wilayah Yogyakarta, adapun cara membuat akta kematian di Disdukcapil Jogja. Tentunya cara ini mudah dan tidak memakan biaya apapun alias gratis.

Baca Juga: Bae Rona Penthouse Masih Hidup? Ternyata Ini Sosok yang Selamatkannya

Perlu diketahui, akta kematian merupakan salah satu dokumen yang penting dimana nantinya bakal berguna untuk mengurus ahli waris, uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan lain sebagainya.
 
Pada umumnya, akta kematian ini akan berguna bagi yang berstatus PNS. Sebab, akta kematian menjadi salah satu persyaratan yang digunakan untuk mengurus ahli waris maupun asuransi apabila terdaftar.

Sebelum mengurus akta kematian, sebaiknya ketahui dahulu berbagai syaratnya. Berikut persyaratan pembuatan akta Kematian. Syarat Pencatatan Kematian:

1. Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis.
2. Surat keterangan kematian dari Desa.
3. KK dan  yang meninggal atau ahli waris.
4. Fotokopi kutipan akta kelahiran yang meninggal (opsional).
5. Fotokopi e-KTP 2 (dua) orang saksi.

Baca Juga: KPop Insiders Jelaskan Alasan Kenapa Agensi Tak Berikan Banyak Comeback

Selain itu, ada juga syarat  lainnya yakni Surat kuasa di atas materai bagi yang dikuasakan yang dilampiri dengan fotokopi e-KTP dari penerima kuasa.

Adapun persyaratan bagi orang asing, yakni dengan menambah Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta Fotokopi paspor yang telah dilegalisir.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x