BLT UMKM 2021 Segera Disalurkan! Ikuti Pendaftaran UMKM Online 2021 Berikut Ini Agar Dapat Rp1,2 Juta

- 26 Maret 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Sembari menunggu pembukaan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021, Anda bisa mencermati syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.

Berikut syarat untuk mendapatkan BPUM UMKM 2021 yang wajib diketahui:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki NIK KTP
  3. Memiliki usaha mikro

Adapun ketentuan penerima BLT UMKM 2021 adalah bukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu pelaku usaha juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR. Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 26 Maret: Andin Temui Satpam, Elsa dan Mama Sarah Bikin Rencana Baru?

Selanjutnya pelaku UMKM perlu menyiapkan dan melengkapi berkas untuk mendaftar BLT UMKM berikut ini:

  1. Nama lengkap sesuai KTP
  2. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Penerima BLT UMKM 2021 hanya diusulkan oleh pengusul BPUM 2021, yakni Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Untuk itu, pelaku usaha perlu menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Tunggu Kemenkop UKM merilis e-form untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM/BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta. ***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x