BLT UMKM 2021 Segera Disalurkan! Ikuti Pendaftaran UMKM Online 2021 Berikut Ini Agar Dapat Rp1,2 Juta

- 26 Maret 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih memberikan perhatian berupa BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021. BPUM merupakan Banpres Produktif Usaha Mikro atau lebih dikenal BLT UMKM.

Berbeda dari tahun sebelumnya, besaran BPUM UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan bahwa pemerintah akan menyalurkan kembali BPUM UMKM 2021.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Koleksi Parfum Amanda Manopo dengan Harga Fantastis, 1 Parfum Nyaris Rp 6 Juta

Menurut Teten Masduki, pemerintah akan memberikan BLT UMKM kepada pelaku usaha yang unbankable. Selain itu juga akan memberikan bantuan bagi pelaku usaha yang sudah bankable.

Salah satu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021, Anda perlu memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil). Jika usaha yang Anda rintis belum memiliki perizinan tersebut, Anda bisa mengikuti pendaftaran UMKM online 2021.

Ikuti cara daftar UMKM online 2021 melalui link oss.go.id. Perlu Anda tahu, pendaftaran UMKM online 2021 ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Berikut cara daftar UMKM online 2021 berikut ini:

LOGIN

  1. Login di OSS v1.1 melaluiwww.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro

- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Baca Juga: Viral Mobil Melaju Kencang Melintasi Gerbang Tol dan Palang Pintu Tol Terbuka Otomatis, Inilah Faktanya!

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

  1. Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong dada formulir Data Profil. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha,lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik tombol Selanjutnya.
  2. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, beri tanda centang pada kotakdisclaimer,klik tombol Proses NIB.
  3. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

  1. Jika membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan, klik IUMK, Izin Komersial/Operasional.
  2. Klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda, klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda, klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Itulah tahapan daftar UMKM online 2021 sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021.

Baca Juga: Chanyeol EXO Rilis MV “Break Your Box” OST Film “The Box”

Penyaluran BPUM UMKM

Terkait penyaluran BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta, belum ada informasi resmi dari Kemenkop UKM. Pihak Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi hingga pelaksanaan penyaluran BLT UMKM 2021.

“Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya,” tulis @kemenkopukm di Instagram.

Sembari menunggu pembukaan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021, Anda bisa mencermati syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.

Berikut syarat untuk mendapatkan BPUM UMKM 2021 yang wajib diketahui:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki NIK KTP
  3. Memiliki usaha mikro

Adapun ketentuan penerima BLT UMKM 2021 adalah bukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu pelaku usaha juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR. Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 26 Maret: Andin Temui Satpam, Elsa dan Mama Sarah Bikin Rencana Baru?

Selanjutnya pelaku UMKM perlu menyiapkan dan melengkapi berkas untuk mendaftar BLT UMKM berikut ini:

  1. Nama lengkap sesuai KTP
  2. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Penerima BLT UMKM 2021 hanya diusulkan oleh pengusul BPUM 2021, yakni Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Untuk itu, pelaku usaha perlu menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Tunggu Kemenkop UKM merilis e-form untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM/BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x