Pemkot Jogja Bakal Berlakukan Sanksi Sosial Baru, Nekat Merokok Sembarangan, Siap-siap Difoto dan Disebar

- 25 Maret 2021, 06:52 WIB
ilustrasi dilarang merokok.
ilustrasi dilarang merokok. //pixabay.com//MiRUTH_de
 


KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berencana akan memberlakukan sanksi sosial bagi mereka yang melanggar aturan KTR (Kawasan Tanpa Rokok),

Adapun rencana dari sanksi sosial baru di Jogja ini yakni berupa teguran lisan, tertulis hingga foto si perokok yang nantinya bakal dipublikasikan alias disebar.

Rencana adanya sanksi sosial baru di Jogja tersebut disampaikan oleh Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi pada Rabu (24/3).
 
Baca Juga: The Power of Netizen! Adegan Ikatan Cinta Ini Mirip Film India Kabhi Khusie Kabhie Gham

Menurut Heroe, sanksi sosial baru tersebut bertujuan untuk menekan jumlah masyarakat yang masih melanggar aturan KTR di Jogja.

Disamping itu, tujuan lain bakal diberlakukannya sanksi tersebut yaitu untuk menghimbau masyarakat Jogja supaya senantiasa hidup sehat tanpa rokok.

Meskipun begitu, Pemkot Jogja tidak melarang adanya rokok di wilayahnya. Namun hal yang dilarang ialah merokok pada kawasan-kawasan tertentu di Jogja.
 
Baca Juga: Sisa Kuota Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Hanya Tersisa 300 Ribu

Salah satu yang menjadi kawasan KTR di Jogja yakni sepanjang jalan Malioboro. Pada dasarnya terdapat ancaman denda yang berlaku bagi para pelanggar kawasan KTR ini.

Dalam Perda (Peraturan Daerah ) Nomor 2 Tahun 2017 ditulis bahwa sanksi denda yakni sebesar Rp7,5 juta maksimal atau kurungan paling lama satu bulan.

Walaupun demikian, menurut Heroe denda tersebut belum mampu diterapkan mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang menurun semenjak pandemi COVID-19.
 
Baca Juga: Punya Badan yang Langsing dab Berotot, Ternyata Rose BLACKPINK Tak Jalani Diet

Oleh karenanya, pihaknya lebih memilih alternatif lain yakni akan memberlakukan sanksi sosial baru bagi para perokok yang melanggar wilayah KTR di Jogja.

Kedepannya, sang Walikota berharap bahwasanya masyarakat sadar akan bahaya rokok serta tidak melanggar wilayah KTR atau nantinya apabila nekat foto perokok bakal difoto dan disebar. ***



Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x