KABAR JOGLOSEMAR - Peserta yang telah mengikuti pelatihan program Kartu Prakerja 2021 wajib memberikan rating dan ulasan pasca pelatihan.
Namun pemberian rating serta ulasan dilakukan pada dashboard akun Prakerja 2021. Sehingga bukan lagi pada platform digital penyedia pelatihan. Peraturan ini berlaku mulai 18 Maret 2021.
Baca Juga: Polda DIY Terapkan Tilang Elektronik, Kamera CCTV Dipasang di Sejumlah Titik
Lihat postingan ini di Instagram
Pemberian rating serta ulasan harus dilakukan setelah menyelesaikan pelatihan pertama. Hal ini agar penerima Kartu Prakerja 2021 bisa segera mendapatkan insentif pasca pelatihan.
“Untuk mendapatkan insentif, Sobat perlu menyelesaikan pelatihan pertama, memberikan rating dan ulasan pelatihan di dashboard Sobat. Jadi, pastikan Sobat sudah melakukannya ya,” tuls @prakerja.go.id di Instagram pada 23 Maret 2021.
Baca Juga: Kapan Paskah 2021? Catat Tanggal Pentingnya!
Sementara, itu bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 14 dan gelombang 15 bisa segera membeli pelatihan. Pasalnya saldo Rp1 juta hanya berlaku maksimal 30 hari setelah dinyatakan lolos seleksi dan menjadi penerima Kartu Prakerja 2021.