Siap-siap! BLT UMKM 2021 Akan Segera Dibuka, Berikut Syarat Untuk Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta

- 24 Maret 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pixabay/EmAji

Baca Juga: Video GOING SEVENTEEN Bocor di Media Sosial

Berikut syarat yang ditentukan bagi penerima BLT UMKM.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai usaha mikro.
3. Memiliki NIK.
4. Bukan termasuk anggota ASN dan TNI/Polri.
5. Tidak termasuk pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang atau menerima KUR.
7. Pelaku usaha dengan alamat domisili berbeda dengan lapaknya wajib menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Selain itu, adapun cara daftar UKM secara online sebagaimana berikut.

1. Buka laman laman resmi pendaftaran UKM dari Kemenkop UKM https://oss.go.id/.
2. Login pada laman tersebut menggunakan akun yang sudah Anda miliki.
3. Klik Perizinan Berusaha, lalu pilih Perseorangan.
4. Selanjutnya untuk skala usaha Mikro pilih Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
5. Sementara itu, untuk skala usaha Kecil pilih tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Perlu diketahui, wacana mengenai diberlanjutkannya bantuan BLT UMKM ini diumumkan oleh Kemenkop UKM sejak 1 Maret 2021 yang lalu.

Baca Juga: Rating Drakor Joseon Exorcist Turun Usai Kontroversi Akurasi Historis

"Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro (BLT UMKM) , saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanaannya," demikian keterangan akun tersebut seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Rabu 24 Maret 2021.

Meskipun begitu, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut maupun informasi terkait jadwal dibukanya BLT UMKM Rp 1,2 juta tersebut. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x