Polri Mulai TerapkanTilang Elektronik, 10 Jenis Pelanggaran Ini Bisa Dideteksi

- 24 Maret 2021, 14:52 WIB
Ilustrasi peralatan tilang elektronik (ETLE).
Ilustrasi peralatan tilang elektronik (ETLE). /Pexels.com/Frederic Bartle
 
KABAR JOGLOSEMAR  - Mulai hari Selasa 23 Maret 2021, Polri menerapkan tilang elektronik bagi pelanggar lalu-lintas di jalan raya. Untuk tahap pertama, ada 10 jenis pelanggaran lalu-lintas yang bisa dideteksi CCTV dan diberikan surat tilang elektronik.
 
Menurut Inspektur Jenderal Istiono, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu-lintas.
 
"ETLE mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga ETLE menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu-lintas dari konvensional menjadi elektronik," kata Irjen Pol Istiono dalam acara peluncuran tilang elektronik tahap pertama di Jakarta hari Selasa 23 Maret 2021.

 
Dikatakan, dengan ETLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal.
 
Sementara dalam pelaksanaan, menurut Irjen Istiono, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas, yakni:
 
1. pelanggaran traffic light
2. pelanggaran marka jalan
3. pelanggaran ganjil- genap
4. tidak mengenakan sabuk keselamatan
5. menggunakan ponsel saat mengemudi
6. pelanggaran batas kecepatan
7. melawan arus,
8. tidak menggunakan helem
9. pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
10. pelanggaran keabsahan STNK
 
 
Menurut Irjen Istiono, dalam sistem ETLE nasional ini, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah meskipun kendaraan berasal dari wilayah lain, maka bisa dikordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar.
 
Dengan demikian bisa terdeteksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.
 
Output dari ETLE, menurut Irjen Istiono, berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.
 
 
Menurut Irjen Istiono seperti dilansir Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id, Rabu 23 Maret 2021, sebagai bukti pelanggaran maka surat konfirmasi akan dikirim kepada para pelanggar.
 
Dalam surat konfirmasi itu ada barkot yang bisa mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.
 
Setelah menerima surat konfirmasi, menurut Irjen Istiono, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar, yakni mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk kemudian membayar denda.
 
 
Untuk tahap pertama, menurut Irjen Istiono, program tilang elektronik atau  ETLE yang dibuka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut baru diterapkan di 12 Polda dengan 244 titik lokasi yang telah terpasang kamera ETLE.
 
Ke-12 Polda yang menerapkan tilang elektronik tahap pertama dengan jumlah titik CCTV yang berbeda-beda yakni :
1. Polda Metro Jaya dengan 98 titik
2. Polda Jawa Barat  di 21 titik
3. Polda Jawa Tengah 10 titik
4. Polda Jawa Timur 56 titik
5. Polda DIY 4 titik
6. Polda Riau 4 titik
7. Polda Jambi 8 titik
8. Polda Sumatra Barat 10 titik
9.  Polda Lampung 5 titik
10. Polda Sulawesi Selatan 16 titik
11. Polda Banten 1 titik
12. Polda Sulawesi Utara 11 titik
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengapresiasi Kakorlantas dan seluruh Ditlantas yang telah melaunching pogram ETLE secara nasional. Program tilang elektronik atau ETLE, menurut Kapolri, sebagai salah satu program yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
 
"Beliau mengharapkan kita semua, khususnya institusi Polri, bisa membangun sistem dan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi," kata Kapolri.

Baca Juga: Ini Arti Tulisan Status Sedang Dievaluasi atau Sedang Diproses Pada Dashboard Prakerja Gelombang 15

Kamera ETLE terpasang di 12 wilayah meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun memberikan apresiasi kepada Kakorlantas dan seluruh Ditlantas yang hari ini telah melaunching pogram ETLE. Menurut Kapolri, ETLE merupakan salah satu program yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

"Di mana beliau mengharapkan kita semua, khususnya institusi Polri bisa membangun sistem dan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi," kata Kapolri.***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x