Korban PHK Akan Terima Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 24 Maret 2021, 10:23 WIB
Iluatrasi uang
Iluatrasi uang /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Anda jadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja)? Jangan khawatir, karena Anda akan menerima bantuan dari pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bila memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.

Bantuan tersebut berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Dan bantuan bagi korban PHK melalui program JKP tersebut akan segera digulirkan setelah data-data korban PHK terintegrasi antara data di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemenkop UKM Berikan Sertifikasi Gratis Produk Bagi UMKM Terpilih

Mengapa data Sisnaker harus terintegrasi dengan data BPJS Ketenagakerjaan? Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, agar bantuan melalui program JKP tersebut benar-benar tepat sasaran.

Artinya, yang menerima bantuan JKP benar-benar karyawan atau pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menaker Ida Fauziyah yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id pada Rabu 24 Maret 2021, program JKP bagi para korban PHK sudah diatur dalam UU Cipta Kerja.

Sebelum program JKP tersebut digulirkan oleh Kemenaker, maka perlu integrasi data Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan, pihaknya harus bisa memastikan bahwa program JKP tersebut benar-benar tepat sasaran. Artinya, yang menerima bantuan tersebut benar-benar korban PHK yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Integrasi data antara Sisnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dan dibutuhkan. Karena hal ini merupakan salah satu syarat menerima program JKP yakni karyawan atau pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah, dilansir Kabar Joglosemar dari laman resmi kemnaker.go.id hari Rabu 24 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x