Korban PHK Akan Terima Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 24 Maret 2021, 10:23 WIB
Iluatrasi uang
Iluatrasi uang /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

Selain itu, menurut Zuhri, memastikan penyelenggaraan jaminasl sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan. Dan memastikan agar pengelolalaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.

Sedangkan 6 lompatan rencana kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan untuk 5 tahun ke depan, menurut Zuhri, yakni mendorong peningkatan kepesertaan berbasis sinkronisasi data, terus mendorong perbaikan pelayanan dengan pendekatan strategis, efisiensi dan dukungan IT.

Selain itu, memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai tata kelola yang baik dan performance yang baik.

Baca Juga: Xiaomi Resmi Rilis HP Baru Poco X3 Pro, Berikut Harga dan Spesifikasinya

"Dan menindaklanjuti rekomendasi baik dari internal maupun eksternal. Kemudian, mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional bisa dilakukan," kata Zuhri.***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah