Korban PHK Akan Terima Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 24 Maret 2021, 10:23 WIB
Iluatrasi uang
Iluatrasi uang /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Menggulirkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK

Dikatakan, setelah data terintegrasi maka selanjutnya pemerintah segera menggulirkan program bantuan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikia, JKP hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK dan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mereka membayar iuran.

Menurut Menaker Ida Fauziyah bentuk JKP tersebut berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan program pelatihan kerja. Dan guna mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, menurut Menaker Ida Fauziyah, beberapa hal yang harus dilakukan yakni :

Pertama, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP maupun operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.

Kedua, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker.

Ketiga, untuk perluasan dan pembinaan kepesertaan dan penegakan hukum, maka perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker mulai dari tingkat pusat sampai daerah dengan melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, wasrik BPJS dan dinas daerah.

Keempat, kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Polteknaker baik dalam bidang akademis maupun nonakademis. Dan kelima, kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksaannya di luar negeri (negara lain).

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 15, Tunggu SMS Atau Cek Lewat Link www.prakerja.go.id

Sedangkan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri mengatakan, lembaga yang dipimpinnya memiliki rencana kerja berisi 3 pilar dan 6 lompatan untuk 5 tahun ke depan. Ketiga pilar tersebut, menurut Zuhri, adalah memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah