Siap-Siap! Pendaftaran BLT UMKM 2021 Segera Dibukan, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 24 Maret 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM /KabarJoglosemar.com/Galih

Penerima BLT UMKM 2021 hanya boleh diusulkan oleh pengusul BPUM. Berikut daftarnya:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Selanjutnya, pelaku usaha perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Bawalah berkas dan data diri berikut ini saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  2. Nama Lengkap sesuai KTP
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi

Selain itu, salah satu syarat sebagai penerima BLT UMKM 2021 adalah memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil). Ikuti pendaftaran UMKM online 2021 dan gratis bisa dilakukan pada link oss.go.id.

Besar kemungkinan akan mendapatkan BLT UMKM jika usaha Anda sudah terdaftar. Selanjutnya, apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, nantinya akan menerima informasi dari bank penyalur (Bank HIMBARA).

Baca Juga: Ingin Dapat Rp1,2 Juta? Cek Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di sso.bjpsketenagakerjaan.go.id

Kendati begitu, Kemenkop UKM belum merilis e-form terkait pendaftaran BLT UMKM 2021. Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi hingga pelaksanaan pencairan dana hibah atau banpres dari Presiden Jokowi.

BLT UMKM 2021 atau BPUM UMKM merupakan salah satu bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah