KABAR JOGLOSEMAR – Bagi yang mempunyai utang puasa wajib, diharuskan untuk melunasinya, salah satu caranya dengan membayar fidhyah.
Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Oleh karena itu, barangsiapa meninggalkannya, maka itu dihitung sebagai utang yang mana harus dilunasi.
Melunasi utang puasa wajib di bulan Ramadhan ada du acara. Pertama, mengganti puasa itu dengan berpuasa di hari lain. Kedua, dengan membayar fidhyah atau tebusan.
Baca Juga: Simak Ketentuan dan Cara Membayar Fidyah Hutang Puasa Bagi Ibu Hamil Maupun Orang Sakit
Melunasi utang puasa dengan cara fidhyah ini diperuntukkan untuk orang-orang tertentu saja, tidak bisa semuanya.
Orang yang harus bayar fidhyah untuk melunasi utang puasa:
1.seseorang yang tidak menjalankan puasa Ramadhan, dan tidak mampu untuk melunasinya di hari lain karena sakit sehingga tidak kuat berpuasa.
2.orang yang tidak berpuasa karena sudah tua atau lemah,
3.wanita hamil dan menyusui, dan