KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan melanjutkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
BLT UMKM akan diberikan kepada pelaku UMKM yang belum mendapatkan banpres dari pemerintah. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan kalau bantuan pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) dilanjutkan pada tahun 2021.
Baca Juga: Kapan Reality Show ‘Going Seventeen’ Tayang? Ini Jawaban PLEDIS Entertainment
Menurut Teten Masduki, BLT UMKM 2021 diberikan dua klaster. Pertama bagi usaha mikro yang unbankable dalam bentuk BPUM atau BLT UMKM. Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bantuan klaster kedua ini berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Diungkapkan Menteri Teten Masduki, pandemi Covid-19 berdampak terhadap UMKM, yakni kesulitan pemasaran, permodalan, maupun kesulitan bahan baku. Adapula yang mengalami gulung tikar akibat pandemi Covid-19.
Meskipun kondisi perekonomian di Indonesia berangsur membaik, pemerintah masih akan memberikan BLT UMKM 2021 kepada pelaku usaha mikro kecil.
Berikut syarat dan ketentuan mendapatkan BLT UMKM 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Viral Video Pria Tak Sengaja Semprot Pestisida ke Dapur Lalu Keluar Sarang Kecoa