Siap-Siap! Pendaftaran BLT UMKM 2021 Segera Dibukan, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 24 Maret 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan melanjutkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

BLT UMKM akan diberikan kepada pelaku UMKM yang belum mendapatkan banpres dari pemerintah. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan kalau bantuan pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) dilanjutkan pada tahun 2021.

Baca Juga: Kapan Reality Show ‘Going Seventeen’ Tayang? Ini Jawaban PLEDIS Entertainment

Menurut Teten Masduki, BLT UMKM 2021 diberikan dua klaster. Pertama bagi usaha mikro yang unbankable dalam bentuk BPUM atau BLT UMKM. Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bantuan klaster kedua ini berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Diungkapkan Menteri Teten Masduki, pandemi Covid-19 berdampak terhadap UMKM, yakni kesulitan pemasaran, permodalan, maupun kesulitan bahan baku. Adapula yang mengalami gulung tikar akibat pandemi Covid-19.

Meskipun kondisi perekonomian di Indonesia berangsur membaik, pemerintah masih akan memberikan BLT UMKM 2021 kepada pelaku usaha mikro kecil.

Berikut syarat dan ketentuan mendapatkan BLT UMKM 2021:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Viral Video Pria Tak Sengaja Semprot Pestisida ke Dapur Lalu Keluar Sarang Kecoa

Penerima BLT UMKM 2021 hanya boleh diusulkan oleh pengusul BPUM. Berikut daftarnya:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Selanjutnya, pelaku usaha perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Bawalah berkas dan data diri berikut ini saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  2. Nama Lengkap sesuai KTP
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi

Selain itu, salah satu syarat sebagai penerima BLT UMKM 2021 adalah memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil). Ikuti pendaftaran UMKM online 2021 dan gratis bisa dilakukan pada link oss.go.id.

Besar kemungkinan akan mendapatkan BLT UMKM jika usaha Anda sudah terdaftar. Selanjutnya, apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, nantinya akan menerima informasi dari bank penyalur (Bank HIMBARA).

Baca Juga: Ingin Dapat Rp1,2 Juta? Cek Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di sso.bjpsketenagakerjaan.go.id

Kendati begitu, Kemenkop UKM belum merilis e-form terkait pendaftaran BLT UMKM 2021. Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi hingga pelaksanaan pencairan dana hibah atau banpres dari Presiden Jokowi.

BLT UMKM 2021 atau BPUM UMKM merupakan salah satu bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah