Setidaknya sudah ada 2 termin penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 lalu. Namun, belum semua pekerja mendapatkan haknya pada BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 lalu.
Pada termin pertama (Agustus-September 2020) telah disalurkan kepada 12.293.134 orang, sementara untuk termin kedua (November-Desember 2020) disalurkan kepada 12.244.169 orang.
Pihaknya telah mengajukan kembali kepada Kementerian Keuangan untuk menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Namun, subsidi gaji itu diberikan kepada penerima 2020 yang masih memenuhi syarat.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," terang Menaker Ida.
BSU atau lebih dikenal BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh merupakan stimulus yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di masa pandemi Covid-19.
BLT BPJS Ketenagakerjaan diluncurkan sejak Agustus 2020 lalu sebesar Rp600 ribu per bulan dan diberikan selama 4 bulan. Namun, sistem pencairannya setiap dua bulan sekali, sehingga langsung dapat Rp1,2 juta.
Sebagaimana diketahui, syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Selain itu, pekerja terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Belum diketahui kapan pastinya BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi. Pasalnya, program BSU atau BLT Ketenagakerjaan tidak dilanjutkan pada tahun 2021.