Ini Ketentuan Alumni Kartu Prakerja untuk Mendapatkan KUR Supermikro

- 22 Maret 2021, 22:55 WIB
Alumni Kartu Prakerja dapat KUR
Alumni Kartu Prakerja dapat KUR /Instagram @prakerja.go.id
 
KABAR JOGLOSEMAR - Para Alumni Kartu Prakerja berpeluang besar untuk mendapatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat) supermikro dari bank dengan sejumlah ketentuan.
 
Artinya, para Alumni Kartu Prakerja tidak serta merta atau otomatis mendapatkan KUR supermikro tapi tetap harus diseleski untuk menentukan layak atau tidak mendapatkan pinjaman KUR supermikro.
 
Dan sesuai ketentuan Permenko Nomor 15 tahun 2020, alumni Kartu Prakerja yang berhak mengajukan pinjaman KUR supermikro adalah pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang mau merintis usaha.
 
 
Sementara maksimal KUR supermikro adalah sebesar Rp 10 juta dengan bunga 6 persen per tahun  atau 0,5 persen per bulan dengan jangka waktu 3 tahun dan bisa diperpanjang 4 tahun.
 
"Tidak semua alumni Kartu Prakerja secara otomotasi mendapatkan bantuan KUR supermikro. Karena KUR supermikro bukan bantuan sosial tapi pinjaman yang harus dikembalikan dengan bunga murah dan syarat yang mudah," kata Chairul Saleh, Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi dan Kewirausahaan Kemenko Bidang Perekonomian dikutip Kabar Joglosemar dari sejumlah sumber Senin 22 Maret 2021.
 
Meski tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana syarat mendapatkan pinjaman dari bank, namun menurut Chairul Saleh, dengan mengikuti program Kartu Prakerja menjadi nilai lebih bagi para alumni Kartu Prakerja untuk mendapatkan pinjaman KUR supermikro.
 
 
 
Menurut Chairul Saleh, para alumni Kartu Prakerja yang mengajukan pinjaman KUR supermikro tetap akan diseleksi dengan syarat dan ketentuan yang tetap mengacu pada tata kelola perbankan.
 
Terutama yang terkait dengan kelayakan pemohon KUR supermikro untuk mendapatkan pinjaman.
 
Sebab, menurut Chairul Saleh, pemerintah tidak menyediakan kuota khususKUR supermikro bagi para alumni Kartu Prakerja seperti layaknya bantuan sosial.
 
 
"Pemberian modal usaha bagi para alumni program Kartu Prakerja tetap mengacu pada Peraturan Menko Perekonomian Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)," kata Chairul Saleh.
 
Dengan demikian, menurut Chairul Saleh, tak ada jaminan bagi para alumni program Kartu Prakerja, terutama korban PHK dan ingin merintis usaha mandiri, mendapatkan bantuan modal usaha melalui program KUR.
 
Sebab bank penyalur KUR tetap melihat kelayakan calon debitur atau peminjam sesuai ketentuan yang berlaku dalam lembaga keuangan perbankan.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x