Ini Jadwal Dikeluarkannya Ketentuan Pembagian THR 2021 Oleh Kemnaker

- 22 Maret 2021, 21:32 WIB
 Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji

KABAR JOGLOSEMAR - Saat ini Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dikabarkan tengah menyiapkan ketentuan-ketentuan pembagian THR 2021.

THR atau Tunjangan Hari Raya pada umumnya merupakan salah satu upah yang wajib diberikan perusahaan kepada para karyawannya jelang Hari Raya Idul Fitri. Saat ini Kemnaker pun telah mempersiapkan ketentuannya.

Dikabarkan, ketentuan atau Surat Edaran (SE) mengenai pembagian THR 2021 dijadwalkan akan dikeluar pada awal bulan puasa.

Baca Juga: Putus dengan Billy Syahputra, Pemeran Ikatan Cinta Amanda Manopo Disebut Realistis

Seperti diketahui, awal puasa atau Ramadhan akan jatuh pada tanggal 13 April 2021. Meskipun begitu, belum ada keterangan lebih mendetail mengenai ketentuan pembagian THR tersebut.

Sementara itu, saat ini telah muncul berbagai masukan mengenai adanya kelonggaran dalam pembagian THR 2021.

Artinya, para pengusaha berharap akan adanya keringanan untuk membagikan THR terkait dengan beberapa industri yang terdampak pandemi COVID-19.

Meskipun demikian, dikabarkan bahwa untuk pembagian THR 2021 nantinya tidak akan ada keringanan atau melalui proses mencicil THR.

Sebab, hal tersebut dinilai bakal merugikan salah satu motor penggerak perusahaan dalam hal ini ialah para buruh.

Sementara itu, untuk saat ini terdapat beberapa sektor usaha yang dinilai aman serta bakal mampu untuk membayarkan THR kepada para karyawannya.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini 7 Amalan Menjelang Bulan Ramadhan yang Bawa Berkah

Sektor-sekor tersebut terdiri dari telekomunikasi, energi, sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, hingga BUMN.

Walaupun begitu, adapun sektor lain yang perlu dipertimbangkan, salah satunya ialah sektor pariwisata.

Sektor pariwisata seperti hotel, restoran, kafe, travel, transportasi, mall, hiburan malam, dan lain sebagainya dikhawatirkan tidak dapat mampu membagi THR kepada para karyawannya.

Sebab, seperti diketahui pandemi COVID-19 seolah telah menjegal sektor pariwisata yang sebenarnya sempat mulai bangkit sebelum adanya pandemi.

Baca Juga: Cek Lolos Tidaknya Lewat SMS dan www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Telah Ditutup

Oleh karena itu, hingga kini pemerintah lewat Kemnaker tengah berupaya untuk menyusun Surat Edaran terkait dengan ketentuan pembagian THR yang dijadwalkan akan keluar pada awal bulan puasa.***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x