Simak Ketentuan 3 Bansos 2021 yang Cair Maret, Ada Token Listrik Gratis Hingga BPNT

- 10 Maret 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi Bansos 2021 cair Maret
Ilustrasi Bansos 2021 cair Maret /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

Subsidi listrik berupa token gratis diberikan PLN kepada pelanggan rumah tangga R1/450VA, pelanggan Bisnis Kecil B1/450VA, dan Industri Kecil I1/450VA.

Subsidi listrik ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Sebelumnya, lakukan pengecekan melalui www.pln.co.id. 

Pelanggan PLN memang harus selalu login kembali  dengan cara yang sama untuk mendapatkan listrik gratis dan token diskon 50 persen.

Adapun cara mendapatkan token listrik gratis sebagai berikut:

  1. Kunjungiwww.pln.co.id
  2. Masuk ke menu 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)'
  3. Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia
  4. Nantinya akan muncul token listrik gratis di layar
  5. Token listrik gratis bisa langsung digunakan
  6. Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.

Baca Juga: Liga Champions, Juventus pun Tersingkir Secara Dramatis di Kandang Sendiri

Pelanggan PLN juga bisa mengklaim token listrik gratis melalui aplikasi PLN Mobile. Undah aplikasi PLN terlebih dahulu. Kemudian buka aplikasi PLN Mobile.

  1. Pilih "PLN Peduli Covid-19" pada bagian Info & Promo
  2. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
  3. Token gratis akan muncul
  4. Masukkan token listrik gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
  5. Bantuan Sosial Tunai

Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada KPM setiap bulannya. Adapun besaran BST per bulannya Rp300 ribu. Bansos 2021 ini disalurkan pada Januari hingga April 2021.

Artinya, BST Rp300 ribu ini cair pada Maret 2021. Salah satu Bansos 2021 ini dicairkan melalui PT Pos Indonesia. KPM penerima BST Rp300 ribu ini telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Penerima Bansos 2021 yang hendak mencairkan ke kantor pos harus membawa surat undangan, KTP, dan KK.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Lagi Memberikan Subsidi Gaji 2021

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x