Ini Dia 6 Jenis Harta yang Harus Dimasukkan Dalam SPT Tahunan

- 9 Maret 2021, 08:14 WIB
 Ilustrasi harta yang harus dikaporkan di SPT pajak tahunan
Ilustrasi harta yang harus dikaporkan di SPT pajak tahunan /Pixabay.com/Nattanan Kanchanaprat

054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.

055: peralatan elektronik dan furnitur.

059: harta bergerak lain.

Baca Juga: Baim Wong Kesal dengan Pengunjung Taman Safari Indonesia, Ada Apa? Berikut Penjelasannya

6. Harta Tidak Bergerak

061: tanah maupun bangunan tempat tinggal.

062: tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.

063: tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.

069: harta tak bergerak lain.

Cara Melapor SPT Tahunan

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah